......................
LSP Pekerja Domestik Bakti Pertiwi dibentuk berdasarkan badan hukum atau badan usaha yang legal dengan SK Kemenhumham Nomor AHU-0000465.AH.01.08.TAHUN 2023 dan Sertifikat Lisensi Badan Nasional Sertifikasi Profesi Nomor BNSP-LSP-2091-ID tanggal 14 maret 2027.
LSP PD Pekerja Domestik Bakti Pertiwi merupakan lembaga pelaksana kegiatan sertifikasi profesi yang mendapat dukungan pendirian dari KEMNAKER R.I, BNP2TKI dan Disnaker Madiun serta asosiasi profesi : ASPATAKI, HILSI, dan setelah memenuhi persyaratan yang ditetapkan untuk melaksanakan kegiatan sertifikasi kompetensi kepada profesi pekerja migran Indonesia sebagai tugasnya dan bertanggungjawab kepada BNSP.